BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan selama ini bukan untuk menghambat aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), melainkan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, usai melakukan operasi gabungan di kawasan Islamic Center dan eks Wisma Citra, Jalan Samanhudi.
Dua lokasi itu kerap menjadi titik perhatian karena banyaknya pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan tanpa izin.
“Kami tidak bermaksud melarang masyarakat berusaha. Justru kami sangat mengapresiasi semangat para pelaku UMKM yang turut menggerakkan perekonomian kota. Hanya saja, kami berharap aktivitas berdagang dilakukan di lokasi yang telah disediakan, bukan di fasilitas umum,” ujar Anis, pada Rabu (15/10/2025).
Ia menuturkan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat imbauan, teguran langsung, hingga upaya mediasi dengan para pedagang.
Namun, sebagian di antaranya tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga tindakan tegas perlu diambil.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan berkali-kali. Tapi jika terus diabaikan, kami tidak punya pilihan selain bertindak. Penegakan aturan bukan berarti tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan untuk menjaga ketertiban bersama,” jelasnya.
Anis menekankan bahwa seluruh personel Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan peraturan daerah dan tidak atas dasar kepentingan pribadi.