Sebelumnya, saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Jumat (26/9), Purbaya telah mengumumkan pembatalan rencana kenaikan tarif cukai rokok.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” tegasnya.
Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan dialog dengan sejumlah pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling bertukar pandangan terkait arah kebijakan cukai dan keberlanjutan industri tembakau.
“Saya sempat bertanya kepada mereka, apakah tarif cukai tahun 2026 perlu diubah? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Jadi saya putuskan untuk tidak mengubahnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tetap menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara tanpa mengganggu industri rokok.
Ia menambahkan, kebijakan yang disusun nantinya diharapkan mampu menciptakan keadilan berusaha sekaligus menjaga lapangan kerja di sektor tersebut. (*/ANTARA)