Kabar Baik bagi Perokok, Harga Rokok Dipastikan Tetap pada 2026

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Ardiansyah
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

 

“Sampai sekarang saya belum terpikir untuk menaikkannya. Saya rasa biarkan saja tetap seperti sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (6/10).

 

Ia menjelaskan, menahan tarif cukai namun menaikkan harga jual rokok justru dapat memperlebar kesenjangan antara produk legal dan ilegal. Menurutnya, jika harga rokok legal naik, masyarakat berpotensi beralih membeli rokok ilegal karena selisih harga yang semakin jauh.

 

“Kalau selisih antara produk legal dan ilegal makin besar, maka peredaran barang-barang ilegal akan terdorong meningkat,” jelasnya.

 

Purbaya juga menilai, menaikkan harga rokok bertentangan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif cukai pada tahun depan.


“Kalau cukainya tidak naik tapi harganya naik, ya sama saja,” katanya menegaskan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.