Berita Ekonomi

Kabar Baik bagi Perokok, Harga Rokok Dipastikan Tetap pada 2026

lihat foto
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

“Sampai sekarang saya belum terpikir untuk menaikkannya. Saya rasa biarkan saja tetap seperti sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, menahan tarif cukai namun menaikkan harga jual rokok justru dapat memperlebar kesenjangan antara produk legal dan ilegal. Menurutnya, jika harga rokok legal naik, masyarakat berpotensi beralih membeli rokok ilegal karena selisih harga yang semakin jauh.

“Kalau selisih antara produk legal dan ilegal makin besar, maka peredaran barang-barang ilegal akan terdorong meningkat,” jelasnya.

Purbaya juga menilai, menaikkan harga rokok bertentangan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif cukai pada tahun depan.

“Kalau cukainya tidak naik tapi harganya naik, ya sama saja,” katanya menegaskan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar