BorneoFlash.com, OPINI – Pengorbanan guru honorer dalam dunia pendidikan Indonesia sejatinya bukanlah sekadar pengabdian, tetapi sebuah cermin ketidakadilan sistemik yang berujung pada perbudakan modern berbalut retorika pengabdian.
Banyak guru honorer yang mengabdi puluhan tahun, mengajar di daerah terpencil maupun perkotaan, namun kondisinya jauh dari sejahtera, bahkan seringkali diabaikan secara hukum dan kesejahteraan.
Meskipun keberadaan mereka vital bagi sistem pendidikan, khususnya mengisi kekurangan guru PNS yang pensiun, mereka terjebak dalam ketidakpastian status, upah sangat rendah, dan tidak memadai, serta minimnya akses jaminan sosial, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun.
Sistem pendataan guru honorer seperti Dapodik yang semestinya memudahkan pengelolaan justru menjadi “penjara digital” tempat mereka harus terus berjuang agar tetap eksis di sistem, menahan lapar tanpa jaminan gaji selama berbulan-bulan.
Jika mereka berani menyuarakan ketidakadilan, risiko terhapus dari sistem dan kehilangan status otomatis mengancam keberlangsungan pekerjaan mereka. Guru honorer dipaksa untuk bertahan dalam lingkaran setia yang lebih mirip budak daripada penghargaan terhadap pengabdian negara yang sejati.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pengabdiannya lebih menyerupai perbudakan yang disamarkan dengan jargon cinta tanah air dan pengabdian pendidikan.
Dari perspektif teori keadilan sosial John Rawls, ketimpangan yang dialami guru honorer ini jelas melanggar prinsip keadilan distributif. Seharusnya, negara memfasilitasi pendistribusian nilai-nilai primer seperti upah layak dan akses jaminan sosial yang adil demi tercapainya kerjasama sosial dalam pendidikan.
Pelanggaran terhadap prinsip ini menyebabkan ketimpangan ekonomi dan ketidaklayakan hidup guru honorer yang menjadi pilar utama pembentukan kualitas pendidikan bangsa.
Menurut teori Karl Marx tentang eksploitasi buruh, tenaga honorer diperlakukan sebagai kelas pekerja yang bekerja keras namun hanya menerima bagian kecil dari hasil jerih payahnya.
Ini merupakan bentuk surplus value di mana negara yang bertindak sebagai pemilik alat produksi pendidikan, mengeksploitasi tenaga kerja honorer untuk mengurangi biaya operasional.






