Opini

Honorer Perbudakan Negara Berkedok Pengabdian

lihat foto
Ilustrasi by Freepik.
Ilustrasi by Freepik.

BorneoFlash.com, OPINI - Pengorbanan guru honorer dalam dunia pendidikan Indonesia sejatinya bukanlah sekadar pengabdian, tetapi sebuah cermin ketidakadilan sistemik yang berujung pada perbudakan modern berbalut retorika pengabdian.

Banyak guru honorer yang mengabdi puluhan tahun, mengajar di daerah terpencil maupun perkotaan, namun kondisinya jauh dari sejahtera, bahkan seringkali diabaikan secara hukum dan kesejahteraan.

Meskipun keberadaan mereka vital bagi sistem pendidikan, khususnya mengisi kekurangan guru PNS yang pensiun, mereka terjebak dalam ketidakpastian status, upah sangat rendah, dan tidak memadai, serta minimnya akses jaminan sosial, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun.

Sistem pendataan guru honorer seperti Dapodik yang semestinya memudahkan pengelolaan justru menjadi "penjara digital" tempat mereka harus terus berjuang agar tetap eksis di sistem, menahan lapar tanpa jaminan gaji selama berbulan-bulan.

Jika mereka berani menyuarakan ketidakadilan, risiko terhapus dari sistem dan kehilangan status otomatis mengancam keberlangsungan pekerjaan mereka. Guru honorer dipaksa untuk bertahan dalam lingkaran setia yang lebih mirip budak daripada penghargaan terhadap pengabdian negara yang sejati.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa pengabdiannya lebih menyerupai perbudakan yang disamarkan dengan jargon cinta tanah air dan pengabdian pendidikan.

Dari perspektif teori keadilan sosial John Rawls, ketimpangan yang dialami guru honorer ini jelas melanggar prinsip keadilan distributif. Seharusnya, negara memfasilitasi pendistribusian nilai-nilai primer seperti upah layak dan akses jaminan sosial yang adil demi tercapainya kerjasama sosial dalam pendidikan.

Pelanggaran terhadap prinsip ini menyebabkan ketimpangan ekonomi dan ketidaklayakan hidup guru honorer yang menjadi pilar utama pembentukan kualitas pendidikan bangsa.

Menurut teori Karl Marx tentang eksploitasi buruh, tenaga honorer diperlakukan sebagai kelas pekerja yang bekerja keras namun hanya menerima bagian kecil dari hasil jerih payahnya.

Ini merupakan bentuk surplus value di mana negara yang bertindak sebagai pemilik alat produksi pendidikan, mengeksploitasi tenaga kerja honorer untuk mengurangi biaya operasional.


Padahal, guru honorer memiliki beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi yang sama besarnya dengan guru PNS, namun jauh terkucil secara materi dan hukum.

Ketidakpastian status pekerjaan yang berlarut-larut menghalangi mereka untuk mendapatkan perlindungan kerja yang seharusnya menjadi hak dasar tenaga pendidik. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pemerintah yang belum mampu memberikan solusi memadai.

Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak cukup merespon kebutuhan guru honorer secara komprehensif, malah menimbulkan efek negatif seperti ketidakstabilan tenaga pengajar dan rasa tersisih di antara guru yang belum lolos.

Sementara itu, adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa pengalihan yang pasti bagi sebagian besar guru honorer, menambah ketidakpastian dan kesenjangan yang makin membentang. Ketimpangan ini menimbulkan kegelisahan moral dan sosial yang mendalam dalam ranah pendidikan Indonesia.

Dalam kajian motivasi intrinsik, guru honorer seringkali menjadikan pengabdian sebagai tujuan utama bekerja, memberdayakan diri dan masyarakat lewat pendidikan meski dengan gaji yang tak layak dan kondisi kerja yang berat.

Namun, idealisme pengabdian ini justru menjadi senjata makan tuan ketika negara tidak memberikan imbalan dan perlindungan yang layak, hingga yang tersisa hanya penderitaan terselubung di balik cinta profesi.

Ini bukan lagi penghormatan pengabdian, melainkan perbudakan digital yang memaksa guru honorer untuk bertahan demi sekadar status, bukan penghargaan sejati.

Dengan demikian, guru honorer di Indonesia adalah pekerja pendidikan yang mengalami perbudakan modern berbalut pengabdian semu. Negara perlu bertanggung jawab dengan melakukan reformasi sistemik, memberikan status pekerjaan yang jelas, jaminan perlindungan sosial, keadilan upah, serta merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada perjuangan dan pengabdian guru honorer.

Sebab, tanpa penghormatan yang nyata terhadap tenaga pendidik ini, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud, dan pendidikan hanya akan menghasilkan kesenjangan sosial yang semakin curam. (*)

Nama Penulis: Agus Priyono Marzuki S.Pd Profesi: Guru No WhatsApp: 085792185490 Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar