“Contohnya di Balikpapan ada istilah Puskesmas 24 Jam, yang dulunya digunakan agar masyarakat mudah memahami bahwa layanan UGD buka sepanjang waktu. Namun, secara fungsi sama dengan Puskesmas Rawat Inap di pusat,” jelas dr. Dio, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, nomenklatur juga perlu diseragamkan di sektor lain, seperti layanan rehabilitasi. Misalnya, istilah Poli Fisioterapi dan Rehab Medik yang berbeda padahal memiliki fungsi identik.
Saat ini, Balikpapan sudah mencapai 98,99 persen integrasi data layanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Hanya 11 jenis layanan yang belum masuk ke sistem karena kendala teknis aplikasi.
“Kalau istilah yang kita input berbeda dengan sistem pusat, maka datanya tidak terbaca. Padahal layanannya ada. Ini yang ingin kami perbaiki agar bisa terintegrasi sempurna,” ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menjaga konsistensi pelayanan publik pasca pendampingan ini. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta terus memperbarui data layanan baru agar tidak ada yang terlewat.
Selain itu, Pemkot juga mendorong percepatan transformasi digital melalui optimalisasi media sosial sebagai sarana informasi publik. Upaya ini sejalan dengan penghargaan keterbukaan informasi publik yang baru saja diraih Kota Balikpapan.
“Kami pantau seluruh OPD agar aktif memperbarui data dan mengelola kanal informasinya. Selain itu, kami juga adakan lomba inovasi antar-OPD untuk mendorong kreativitas pelayanan publik,” kata dr. Dio.
Setiap OPD diwajibkan memiliki SK tim pelayanan publik dan inovasi, dengan pemantauan rutin terhadap efektivitas layanannya. Semua langkah ini saling menguatkan menuju layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar