KemenPAN-RB Dorong Standarisasi Layanan Publik untuk Percepat Transformasi Digital

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KemenPAN-RB saat melakukan Pendampingan SP, SIPPN, dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (7/10/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
KemenPAN-RB saat melakukan Pendampingan SP, SIPPN, dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (7/10/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan kunjungan ke Kota Balikpapan dalam rangka uji coba penerapan standarisasi nomenklatur layanan publik nasional. 

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menyelaraskan data layanan publik, antara pusat dan daerah menuju transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.

 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan, standarisasi nomenklatur menjadi kunci utama dalam membangun sistem layanan publik yang terintegrasi.

 

“Selama ini setiap instansi punya penamaan layanan yang berbeda-beda, padahal objek layanannya sama. Misalnya, di Balikpapan disebut Puskesmas 24 Jam, sedangkan di pusat disebut Puskesmas Rawat Inap. Padahal fungsinya sama, yaitu memberikan layanan kesehatan 24 jam,” ujar Ajib, saat ditemui dalam Kegiatan Pendampingan SP, SIPPN, dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan,di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (7/10/2025).

 

Menurutnya, perbedaan istilah antar daerah menjadi kendala dalam proses digitalisasi layanan publik. Ketika sistem nasional mengandalkan data terstandar, variasi nama membuat proses coding dan identifikasi menjadi rumit.

 

“Kalau kita mau transformasi digital, harus ada ID layanan yang sama di seluruh Indonesia. Jadi ketika masyarakat mengakses layanan kesehatan, datanya bisa langsung terintegrasi,” jelas Ajib.

KemenPAN-RB saat melakukan Pendampingan SP, SIPPN, dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (7/10/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
KemenPAN-RB saat melakukan Pendampingan SP, SIPPN, dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (7/10/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

KemenPAN-RB saat ini sedang menyusun sampel penamaan jenis layanan dari beberapa daerah, termasuk Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Surabaya, dan Bukit tinggi. Hasil identifikasi itu akan dikoordinasikan dengan kementerian sektoral seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai nomenklatur resmi.

 

“Kami akan membuat interoperabilitas antar daerah. Misalnya sektor kesehatan akan dikonsultasikan ke Kemenkes, sedangkan sektor kependudukan ke Kemendagri, agar penamaannya seragam dan mudah diintegrasikan,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.