BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi menangguhkan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rencana pembuatan bom molotov.
Langkah ini diambil tanpa menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan kemanfaatan bagi para mahasiswa.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa meskipun status mereka tetap sebagai tersangka, keempat mahasiswa berinisial MZ, MH, MAG, dan AR tidak lagi ditahan.
Penangguhan ini dilakukan karena sebagian tersangka masih aktif menempuh pendidikan, bahkan ada yang sedang menyelesaikan skripsi.
“Proses penyidikan akan terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan kami tangguhkan karena para tersangka masih menempuh pendidikan,” ujar Hendri dalam konferensi pers, pada Jumat (5/9/2025).
Meski penahanan ditangguhkan, keempat mahasiswa diwajibkan melapor ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Permohonan penangguhan diajukan secara resmi oleh Rektor Unmul, Abdunnur, dengan dukungan keluarga masing-masing tersangka.
Abdunnur menyatakan, pihak universitas siap memberikan pengawasan dan pendampingan agar mahasiswa tetap fokus menyelesaikan pendidikan serta tidak mengulangi kesalahan.
“Universitas melihat ini sebagai bagian dari pembinaan. Kami memastikan mereka mendapatkan pendampingan agar pendidikan dapat diselesaikan sekaligus menghindari pengulangan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Abdunnur.
Ia menambahkan, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung, namun berharap mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Abdunnur juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menyalurkan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang merugikan ketertiban umum.
Sementara itu, dua orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus ini berhasil ditangkap pada Kamis (4/9/2025).
Mereka adalah Niko (37) dan Lae (43), salah satunya merupakan alumnus Unmul.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di kawasan perkebunan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam rencana pembuatan bom molotov,” ujar Hendri.
Kasus ini bermula dari ditemukannya bom molotov di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada dini hari Senin (1/9/2025).
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, empat mahasiswa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menegaskan, penahanan awal dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Namun setelah adanya jaminan resmi dari kampus dan keluarga, penangguhan penahanan pun disetujui.
Baik pihak kepolisian maupun universitas menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh ajakan yang melanggar hukum.
“Penangguhan tidak menghentikan proses hukum. Proses tetap berjalan, namun hal ini menjadi momentum pembinaan bersama antara aparat penegak hukum dan pihak universitas,” tegas Hendri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar