BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, padahal saat itu pengadaan TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total sudah lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Empat tersangka sebelumnya adalah:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP yang juga Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan yang seharusnya bertujuan mendukung transformasi sekolah di seluruh Indonesia. (*)