Perintah Evakuasi Warga Sipil Gaza Masuk Tahap Persiapan Militer Israel

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Janif Zulfiqar
Masyarakat melakukan aksi protes atas tindakan Israel terhada Gaza di sebuah jalan. Foto: Pexels/Mohammed Abubakr
Masyarakat melakukan aksi protes atas tindakan Israel terhada Gaza di sebuah jalan. Foto: Pexels/Mohammed Abubakr

BorneoFlash.com, YERUSALEM/ISTANBUL – Militer Israel bersiap mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga sipil di Kota Gaza, Palestina, dalam beberapa hari ke depan. Rencana ini menjadi bagian dari upaya pendudukan penuh kota tersebut, menurut laporan media lokal pada Kamis.

 

Channel 14 Israel melaporkan bahwa fase kedua Operasi “Gideon’s Chariots II” mencakup serangan udara besar-besaran pada pekan depan, yang kemudian dilanjutkan dengan ofensif darat untuk menguasai seluruh Kota Gaza sekaligus mengevakuasi penduduknya.

 

Sehari sebelumnya, militer Israel telah mengumumkan dimulainya fase kedua serangan ke Gaza. Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel Eyal Zamir bahkan meninjau langsung perbatasan Gaza untuk mengecek situasi operasional sekaligus menegaskan rencana perluasan operasi.

 

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebelumnya, pada 20 Agustus, memerintahkan percepatan rencana pendudukan Jalur Gaza dengan menargetkan Kota Gaza sebagai langkah awal.

 

Namun, Netanyahu tetap menjalankan ambisinya meski komunitas internasional sudah memperingatkan bahwa rencana itu bisa menghancurkan wilayah Gaza, memperparah penderitaan warga Palestina, serta memicu gelombang pengungsian besar-besaran.

 

Sejak Oktober 2023, serangan militer Israel telah menewaskan lebih dari 64.200 warga Palestina di Gaza. Kampanye ini juga meluluhlantakkan wilayah yang kini terancam kelaparan tersebut.

 

Pada November lalu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dengan tuduhan melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di wilayah tersebut. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.