BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aktivitas terminal bayangan di Jalan Adipati Pranoto, Sungai Keledang, Samarinda Seberang kembali menjadi sorotan.
Lokasi ini selama ini dipenuhi bus antar kota yang lebih memilih menaikkan penumpang di pinggir jalan ketimbang masuk ke Terminal Sungai Kunjang yang sepi peminat.
Merespons banyaknya keluhan masyarakat, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda melaksanakan operasi penertiban, pada Rabu (27/8/2025).
Laporan tersebut sebagian besar disampaikan warga melalui aplikasi pengaduan Sipintar.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan setelah menerima laporan warga melalui aplikasi Sipintar. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota dan Dinas Perhubungan Samarinda dalam operasi bersama ini,”ungkapnya.
Terminal bayangan tersebut melayani sejumlah rute populer, seperti Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Banjarmasin, Samarinda–Bongan, Samarinda–Bentian, hingga Samarinda–Kota Bangun.
Rute ke Balikpapan tercatat paling diminati karena tingginya mobilitas penumpang setiap hari.
Keberadaan terminal bayangan kerap menimbulkan kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas.
Namun, pemerintah daerah menyadari adanya dilema karena terminal resmi justru sepi, sedangkan terminal bayangan ramai penumpang.
Meski demikian, penegakan aturan tetap harus dijalankan.
Untuk tahap awal, penertiban dilakukan dalam bentuk teguran lisan.
Pemprov Kaltim juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk mencari jalan tengah, termasuk kemungkinan memberikan legalitas dengan penarikan retribusi resmi.
“Saat ini kami memberikan teguran lisan sambil menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi. Nantinya akan dibahas apakah terminal bayangan ini dapat dilegalkan dengan catatan adanya kontribusi retribusi bagi kas daerah,”tutur Edwin.
Ia menambahkan bahwa operasional terminal bayangan masih tetap berjalan sementara hingga ada keputusan final.
“Untuk sementara, terminal bayangan masih diperbolehkan beroperasi karena kewenangan utama ada di Dinas Perhubungan. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, sebenarnya aktivitas tersebut tidak diperkenankan. Namun kami masih menunggu keputusan bersama agar penanganan lebih komprehensif,”pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar