Polresta Samarinda

Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Korban Alami Kerugian Rp12 Juta

lihat foto
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian pecah kaca di Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (26/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian pecah kaca di Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (26/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial L (21) yang terlibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan parkir Samarinda Central Plaza (SCP).

Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku mempelajari teknik kejahatan melalui media sosial TikTok dan mesin pencari Google.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.55 Wita.

Saat kembali ke area parkir, pemilik mobil Honda HR-V putih bernopol KT 1602 IA mendapati kaca bagian belakang kiri kendaraannya sudah pecah.

Sejumlah barang berharga berupa cincin emas seberat 7 gram dan sepasang anting emas 5 gram yang disimpan di dalam dasbor turut raib.

Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp12 juta dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu sehari, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.


Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil targetnya.

“Alat tersebut mampu meretakkan kaca dalam sekejap tanpa menimbulkan suara keras, sehingga pelaku lebih leluasa mengambil barang di dalam kendaraan,”jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (26/8/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuang tas milik korban ke tempat sampah setelah mengambil perhiasan.

Barang bukti berupa cincin dan anting emas akhirnya ditemukan kembali oleh polisi di rumah pelaku di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.

L berdalih tindakannya dilakukan karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan, namun alasan itu ditegaskan tidak dapat menjadi pembenaran hukum.

“Motif apapun tidak menghapus unsur pidana. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas AKBP Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Sebaiknya jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil, karena modus pecah kaca kerap berlangsung singkat dan sering terjadi di area parkir umum,”tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar