Kemenkeu Terapkan Aturan Baru Pajak Kripto, PPN Dihapus di Platform Resmi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Arsip foto - Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025) FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.
Arsip foto - Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025) FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

BorneoFlash.com, JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan aturan baru pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 untuk meningkatkan penerimaan negara.

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan aturan ini dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ia menegaskan perubahan terjadi setelah pengawasan kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

 

“Dulu kripto kena PPh dan PPN karena dianggap komoditas. Sekarang statusnya setara instrumen keuangan lain, sehingga administrasi pajaknya berbeda,” ujar Yon.

 

Perubahan Utama

  • PPN dihapus: Transaksi kripto di platform resmi bebas PPN.

  • PPh 22 Final:

    • PPMSE dalam negeri: 0,21 persen.

    • PPMSE luar negeri/mandiri: 1 persen.

  • Penambang kripto: Mulai 2026 mengikuti tarif umum, tidak lagi kena PPh 22 final.

Perbandingan Aturan Lama

  • PPh 22 final: 0,1 persen (exchange terdaftar), 0,2 persen (tidak terdaftar).

  • PPN: 0,11–0,22 persen sesuai jenis transaksi.

 

Harapan Kontribusi

Yon berharap aturan baru ini mengoptimalkan pajak kripto bagi penerimaan negara. Data OJK mencatat transaksi kripto Januari–Juni 2025 sebesar Rp224,11 triliun. Namun, pada Juni turun 34,82 persen menjadi Rp32,31 triliun dari Rp49,57 triliun pada Mei. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.