BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kegaduhan yang melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di Kaltim dengan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perumusan kebijakan.
Menurutnya, penyusunan aturan daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada target atau kepentingan kepala daerah.
Proses perencanaan harus melibatkan publik sejak awal agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan boleh diinisiasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat tetap harus dilibatkan dalam prosesnya. Tanpa itu, risiko munculnya penolakan akan semakin besar,”ujar Sri Wahyuni, pada Senin (25/8/2025).
Ia menilai, polemik di Pati kemungkinan dipicu karena tidak adanya forum diskusi maupun konsultasi publik yang semestinya menjadi tahapan wajib dalam perencanaan kebijakan. Ketidakhadiran mekanisme itu membuat keputusan pemerintah mudah memantik gejolak.
“Jika sebuah kebijakan tidak disertai forum konsultasi atau diskusi terbuka, wajar apabila muncul resistensi dari masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menetapkan aturan tanpa menyiapkan analisis dampak, evaluasi, maupun langkah antisipatif.
Baginya, sebuah kebijakan yang baik tidak hanya dilihat dari isinya, tetapi juga dari kesiapan pemerintah dalam mengelola risiko.
“Setiap regulasi memerlukan perhitungan matang. Pemerintah harus mampu mengantisipasi dampak sebelum aturan itu benar-benar diterapkan,”tegasnya.
Ia juga menyoroti peran analis kebijakan di lingkungan pemerintah daerah. Menurut Sri Wahyuni, keberadaan mereka penting untuk memastikan seluruh aturan yang disusun sesuai dengan kewenangan, memiliki landasan hukum yang kuat, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Apabila terdapat hal yang belum sesuai, mekanisme konsultasi harus ditempuh agar ditemukan alternatif solusi, bukan malah dihentikan begitu saja,”jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, tanggung jawab akhir dari sebuah kebijakan selalu berada di pundak kepala daerah.
Karena itu, sebelum menandatangani sebuah aturan, kepala daerah wajib memperoleh masukan komprehensif dari sekretaris daerah maupun perangkat daerah terkait.
“Pengalaman di Pati menjadi peringatan bersama. Kita tidak ingin kebijakan di Kalimantan Timur justru membawa risiko yang memberatkan masyarakat,”pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar