BorneoFlash.com, SAMARINDA
– Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan.
Peristiwa ini terungkap setelah pemilik usaha melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan bahan baku di tempat usahanya pada Rabu (2/7/2025) malam.
Audit internal yang dilakukan pihak perusahaan menemukan penyimpangan cukup serius. Bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour) tidak dikelola sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, sebagian minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli justru diganti dengan campuran plastik dan sabun cair. Menyadari kerugian tersebut, pihak korban kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R.P (27), warga Kecamatan Marangkayu, di kediamannya.
Untuk kepentingan proses hukum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil audit perusahaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Saat ini proses penyidikan tengah dilengkapi sesuai prosedur agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya,”ujarnya.
Atas tindakannya, M.R.P dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ancaman pidana yang menanti adalah hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan hukum serta menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar