BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluruskan pemberitaan viral terkait masyarakat yang disebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp9,5 juta, padahal sebelumnya hanya Rp306 ribu per tahun.
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi. “Itu salah titik koordinatnya. Sudah kami koreksi, jumlah yang sebenarnya dibayarkan hanya sekitar Rp600 ribu. Jadi tidak ada pembayaran hingga Rp9 juta,” ujar Rahmad dalam keterangannya, pada Jumat (22/8/2025).
Rahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang belum jelas kebenarannya. Ia pun menyesalkan, klarifikasi belum dilakukan namun sudah tersebar luas di media.
“Sekarang memang era teknologi, apa saja bisa langsung diangkat ke media. Tapi saya mengingatkan, sebelum mengunggah berita, sebaiknya dilakukan klarifikasi dulu. Niatnya mungkin baik, tapi dampaknya bisa meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau, apabila ada warga yang merasa keberatan atau kurang puas dipersilahkan untuk menyampaikan pengaduan. “Silakan datang ke Pemkot, jika tidak mendapatkan penjelasan yang kurang memuaskan anda boleh komplain, mengadu bahkan kalau mau melapor ke ombudsman juga dipersilahkan,” tambahnya.