BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kalimantan Timur.
“Penyidik hari ini menjemput paksa saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi perizinan pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis (21/8) malam.
Selain menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong juga tercatat sebagai perwakilan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham lima persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua KADIN Kaltim yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK berencana mengumumkan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (*)