Polresta Balikpapan

Pelaku Pembunuhan di Jalan Penegak Ditangkap Polisi Hanya dalam 24 Jam

lihat foto
Pelaku Pembunuhan dan Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan senjata tajam. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Pelaku Pembunuhan dan Korban Saat ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan senjata tajam. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di kawasan Jalan Penegak, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sore, menewaskan seorang remaja berinisial AFH (18), pelajar, warga Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, lengan, dan paha.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu SangiT, S.H., M.M., menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku, Ghaly Saban Abimanyu alias Abim (24).

Korban diduga menaruh cemburu karena menganggap pelaku memiliki hubungan khusus dengan pacarnya. Perselisihan itu kian memanas saat korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku.

Pertemuan keduanya di sekitar Guest House Winolanto, Jalan Penegak, berakhir dengan pertikaian. Korban sempat melemparkan pisau ke arah pelaku namun tidak mengenai.

Pelaku yang terbawa emosi kemudian mengambil sebilah pisau jenis kerambit dari dalam jok motor. Pertarungan pun pecah, hingga akhirnya pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. Korban tewas di lokasi dengan luka parah.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Ia bahkan sempat menitipkan senjata tajam yang digunakan di kamar seorang kenalan. Namun gerak cepat tim gabungan kepolisian membuahkan hasil.

Pada Rabu pagi (20/8/2025) sekitar pukul 08.15 Wita, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Perumahan Taman Bukit Sari VIP 2, Balikpapan Utara.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau kerambit yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian hitam yang dipakai saat kejadian.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat gabungan.

“Hanya dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dari keterangan yang diperoleh, motif pelaku adalah faktor cemburu serta sakit hati akibat perkataan korban yang menyinggung orang tua pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Balikpapan Selatan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa kerja sama tim gabungan kepolisian mampu bergerak cepat dalam menuntaskan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Balikpapan.

“Pesan kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Balikpapan. Siapapun yang mencoba lari, akan kami buru sampai dapat,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik Balikpapan, mengingat korban dan pelaku masih berusia muda, namun pertikaian sepele bisa berujung maut. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar