Hanya berselang dua pekan, tepatnya 15 Agustus, kantor tersebut kembali ditutup dengan alasan serupa.
Kondisi ini dinilai merugikan ekosistem kerja pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari aplikasi tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para demonstran, Pemprov Kaltim menugaskan Dinas Perhubungan untuk memimpin proses evaluasi.
Langkah ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja dengan melibatkan seluruh aplikator, termasuk Grab, Gojek, dan Maxim.
“Dinas Perhubungan akan melakukan diskusi intensif dengan ketiga aplikator yang beroperasi di Kaltim. Selain itu, kami juga akan melibatkan lembaga pengawas seperti KPPU, Komdigi, serta lembaga perlindungan konsumen, sehingga aturan yang direvisi nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,”jelasnya.
Rencana revisi SK Gubernur ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengakhiri tarik ulur yang selama ini terjadi.
Kantor operasional Maxim di Samarinda sendiri baru akan dibuka kembali setelah hasil evaluasi tersebut selesai disusun.
Meski demikian, layanan transportasi online Maxim tetap berjalan dan bisa diakses masyarakat meski kantor dalam kondisi tertutup. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar