Berita Kaltim Terkini

Tarik Ulur Maxim di Kaltim, Pemprov Siapkan Revisi Aturan Tarif Online

lihat foto
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat audiensi bersama Mitra Maxim dan Aplikator terkait Ditutupnya Kantor Maxim, pada Rabu (20/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat audiensi bersama Mitra Maxim dan Aplikator terkait Ditutupnya Kantor Maxim, pada Rabu (20/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Polemik keberadaan kantor operasional aplikator transportasi online Maxim di Kalimantan Timur (Kaltim) belum menemukan titik akhir.

Setelah beberapa kali dilakukan penutupan dan pembukaan kembali, para mitra pengemudi yang tergabung dalam Gabungan Mitra Cakrawala (GMC) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka menuntut agar kantor Maxim bisa kembali beroperasi secara normal.

Persoalan ini bermula dari penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh aplikator transportasi berbasis daring di Kaltim, termasuk Maxim, Grab, dan Gojek.

Namun, implementasinya justru menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Ia menilai, permasalahan yang disampaikan para mitra pengemudi perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk menyesuaikan aturan dengan situasi terkini.

“Memang ada sejumlah kendala yang dihadapi para mitra di lapangan. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan evaluasi terhadap surat keputusan gubernur yang sudah berlaku sejak tahun 2023, agar lebih relevan dengan kondisi sekarang,”ujar Wagub Seno, pada Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, polemik ini sudah berlangsung berulang kali. Pada 31 Juli 2025, Pemprov Kaltim menyegel kantor Maxim karena dianggap melanggar ketentuan tarif sesuai SK Gubernur.


Namun, setelah aksi demonstrasi pada 4 Agustus, kantor kembali diizinkan beroperasi.

Hanya berselang dua pekan, tepatnya 15 Agustus, kantor tersebut kembali ditutup dengan alasan serupa.

Kondisi ini dinilai merugikan ekosistem kerja pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari aplikasi tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para demonstran, Pemprov Kaltim menugaskan Dinas Perhubungan untuk memimpin proses evaluasi.

Langkah ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja dengan melibatkan seluruh aplikator, termasuk Grab, Gojek, dan Maxim.

“Dinas Perhubungan akan melakukan diskusi intensif dengan ketiga aplikator yang beroperasi di Kaltim. Selain itu, kami juga akan melibatkan lembaga pengawas seperti KPPU, Komdigi, serta lembaga perlindungan konsumen, sehingga aturan yang direvisi nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,”jelasnya.

Rencana revisi SK Gubernur ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengakhiri tarik ulur yang selama ini terjadi.

Kantor operasional Maxim di Samarinda sendiri baru akan dibuka kembali setelah hasil evaluasi tersebut selesai disusun.

Meski demikian, layanan transportasi online Maxim tetap berjalan dan bisa diakses masyarakat meski kantor dalam kondisi tertutup. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar