Berita Nasional

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar dalam Penjualan Truk Merek Sany di Indonesia

lihat foto
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya

menyatakan bahwa:

  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan

    melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar

    Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan

    melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19

    huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5

    Tahun 1999;
  1. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus

    enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh

    tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua

    miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan

    ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk

    merek Sany dan suku cadangnya;
  1. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan

    putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan
  1. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV menyerahkan jaminan

    bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan

kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk

melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam

memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan

hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku

usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar