Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya
menyatakan bahwa:
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19
huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999;
Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus
enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh
tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua
miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan
ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk
merek Sany dan suku cadangnya;
Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan
putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan
Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV menyerahkan jaminan
bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan
kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk
melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.
Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam
memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.
“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan
hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku
usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar