Berita Nasional

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar dalam Penjualan Truk Merek Sany di Indonesia

lihat foto
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis di Jakarta, Pada Selasa (05/08/2025).

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan

Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk

merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni

Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi

Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut

merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui

Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan

secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.


Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya

menyatakan bahwa:

  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan

    melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar

    Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan

    melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19

    huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5

    Tahun 1999;
  1. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus

    enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh

    tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua

    miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  1. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan

    ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk

    merek Sany dan suku cadangnya;
  1. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan

    putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan
  1. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV menyerahkan jaminan

    bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan

kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk

melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam

memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan

hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku

usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar