Berita Nasional

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar dalam Penjualan Truk Merek Sany di Indonesia

lihat foto
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU
Sidang Putusan KPPU atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. Foto: HO/KPPU

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis di Jakarta, Pada Selasa (05/08/2025).

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan

Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk

merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni

Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi

Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut

merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui

Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan

secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar