BorneoFlash.com, BENGKULU – Kejati Bengkulu mengungkap dugaan suap Rp1 miliar dari pengusaha tambang batu bara kepada pejabat Kementerian ESDM untuk meloloskan RKAB tanpa reklamasi.
Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo menyebut inspektur tambang memanipulasi data dan dokumen jaminan reklamasi sehingga pejabat menyetujui RKAB.
Ia menegaskan Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, tidak mengawasi sesuai prosedur dan membiarkan lubang bekas tambang tetap terbuka. Akibat RKAB ilegal, penambangan, penjualan, dan pembayaran royalti menjadi ilegal serta merugikan negara Rp500 miliar.
Penyidik telah menerima Rp180 juta dari total suap Rp1 miliar. Kejati menetapkan sembilan tersangka, termasuk pejabat ESDM, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka melakukan penambangan ilegal, memanipulasi kualitas batu bara, serta melakukan penjualan fiktif. Penyidik juga menyita rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan aset lain untuk menutup kerugian negara. (*)