BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Namun, siapa pihak yang memberikan perintah dalam perkara ini masih menjadi teka-teki. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan Ulang Mantan Menteri Agama
KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Asep menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dan berbeda dengan pemanggilan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Fokus Usut Perintah dan Aliran Dana
KPK menegaskan akan menelusuri siapa yang memberikan perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota.
Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 itu seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler sesuai alasan pengajuan kepada Pemerintah Arab Saudi, yakni untuk memperpendek masa tunggu yang bisa mencapai 15 tahun.
Koordinasi dengan BPK
KPK kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat pembagian kuota yang tidak tepat sasaran.
“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian berubah menjadi kuota khusus,” jelas Asep. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar