Berikut ini hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
- Hak Wajib Pajak yakni:
Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk
memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Kewajiban Wajib Pajak yakni:
Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,
dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,
sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal
lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara
jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar