Berita Kanwil DJP Kaltimtara

DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Hak dan Kewajiban Masyarakat

lihat foto
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat. Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan Wajib Pajak dan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Berikut ini hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025

tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

  • Hak Wajib Pajak yakni:
  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam

    pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk

    memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban

    perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
  • Kewajiban Wajib Pajak yakni:
  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,

    dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

    perpajakan.

  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai

    Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,

    sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal

    lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara

    jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

    undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam

    bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar