Berita Kanwil DJP Kaltimtara

DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Hak dan Kewajiban Masyarakat

lihat foto
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta dan disaksikan oleh Wakil Walikota Balikpapan beserta perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya bertempat di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025).

Dalam sambutannya Heru Narwanta menyampaikan Piagam ini merupakan upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan wajib pajak.

“Pelaksanaan Hak dan Kewajiban wajib pajak tetap harus mengutamakan sikap kolaboratif dan partisipatif dari Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak” ujar Heru Narwanta.

Hadir secara langsung Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., untuk menerima piagam wajib pajak sebagai simbol sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang inklusif, transparan dan berkelanjutan.

“Peluncuran piagam ini menjadi bukti bahwa Kantor Wilayah DJP Kaltimtara tidak menjalan fungsi pemungutan pajak tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan” ungkap Bagus Susetyo dalam sambutanya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

Piagam ini memuat 8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.


Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat. Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan Wajib Pajak dan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Berikut ini hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025

tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

  • Hak Wajib Pajak yakni:
  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam

    pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk

    memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban

    perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
  • Kewajiban Wajib Pajak yakni:
  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,

    dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

    perpajakan.

  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai

    Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,

    sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal

    lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara

    jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

    undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam

    bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar