BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang Unit Reskrim berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Seorang pemuda berinisial RAM (22) diamankan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Satu orang tampak diturunkan di pinggir jalan untuk memantau situasi, sementara seorang lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih untuk mengambil sesuatu yang diduga narkotika.
“Petugas kemudian menghentikan salah satu pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan,”terang Kadiyo.
Hasil penggeledahan terhadap RAM menemukan satu bungkus rokok merek Esse berwarna oranye.
Di dalamnya terdapat sepuluh plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan memiliki berat total 3,03 gram,”jelasnya.
Kapolsek memastikan, RAM bersama barang bukti kini ditahan di rutan Polsek Samarinda Kota.
Ia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, sebagai komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda Kota,”tegas Kadiyo. (*)