Berita Kota Samarinda

Dosen UWGM Dinonaktifkan di Tengah Proses Akademik, Usai Gugat Selisih Upah ke PHI

lihat foto
Sri Evi New Yearsi bersama kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sri Evi New Yearsi bersama kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda menonaktifkan salah satu dosen tetapnya, Sri Evi New Yearsi, terhitung sejak 1 Agustus 2025.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 30 Juli 2025.

Penonaktifan ini dilakukan di tengah kegiatan akademik yang masih berlangsung, di mana Sri Evi diketahui tengah membimbing sejumlah mahasiswa dalam penyusunan skripsi dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kebijakan ini disebut-sebut berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan yang sebelumnya diajukan Sri Evi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait selisih pembayaran upah selama menjabat sebagai Kepala UPT Laboratorium di Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Sri mengaku masih mendapatkan pesan dari mahasiswa bimbingannya yang meminta arahan maupun tanda tangan untuk keperluan pendadaran, meskipun secara administratif dirinya telah dinonaktifkan.

“Seharusnya pihak kampus menyampaikan kepada para mahasiswa bahwa saya sudah tidak aktif, agar mereka tidak bergantung pada saya untuk proses akademik. Sampai dua hari terakhir, saya masih menerima pesan dari mereka,”ungkap Sri saat diwawancarai, pada Rabu (6/8/2025).

Ia juga menyoroti potensi risiko akademik yang bisa dialami mahasiswa, terutama bagi angkatan 2018 yang sudah mendekati batas waktu penyelesaian studi.

“Beberapa dari mereka sudah bersiap untuk pendadaran. Jika tidak segera menyelesaikan skripsi, mahasiswa yang angkatan lama bisa terancam drop out,”tambahnya.

Sri menilai, pihak kampus semestinya memberikan penjelasan resmi kepada mahasiswa terkait keberlanjutan bimbingan akademik, bukan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada dosen yang sedang menghadapi masalah ketenagakerjaan.


Sementara itu, kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla, menyoroti waktu penerbitan surat penonaktifan yang berdekatan dengan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut diajukan menyusul temuan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kaltim yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah.

“Tidak ada keterkaitan langsung antara gugatan kekurangan upah dengan status kepegawaian klien kami sebagai dosen,”jelas Titus.

Menurutnya, kebijakan kampus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian pribadi bagi kliennya, tetapi juga berdampak pada kelangsungan studi mahasiswa yang sedang berada di fase akhir pendidikan.

“Penonaktifan ini berimplikasi luas, tidak hanya terhadap hak klien kami, tetapi juga mengganggu proses akademik mahasiswa yang sedang menjalankan KKN dan menyusun skripsi,”terangnya.

Ia juga membantah isi surat yang menyebut Sri tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Menurut Titus, perkara tersebut kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan tidak pernah diproses di pengadilan yang disebutkan dalam surat.

“Keterangan dalam surat itu tidak benar. Kami tidak pernah bersidang di Pengadilan Tinggi Kaltim. Pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai fitnah,”tegasnya.

Pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dan menyatakan akan mengirimkan somasi kepada pihak kampus dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi perwakilan hukum Universitas Widya Gama Mahakam untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan resmi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar