Permasalahan tuntutan pembayaran pesangon 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) ternyata belum tuntas. Meski sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang diketok palu 9 Maret 2023 lalu
Tag: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Usai Ketok Palu, Hakim Putuskan Gugatan Mantan Karyawan Balikpapan Pos DiKabulkan
Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.