Berita Nasional

KPK Tindaklanjuti Laporan ICW soal Dugaan Korupsi Haji 2025

lihat foto
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkai
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar.FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/bar

BorneoFlash.com,JAKARTA

Komisi

Pemberantasan

Korupsi

(KPK)

menindaklanjuti

laporan

Indonesia Corruption Watch (ICW)

terkait

dugaan

korupsi

penyelenggaraan

ibadah haji 2025.

"Kami

akan

memverifikasi

setiap

laporan

untuk

memastikan

validitas

informasi

dari

pelapor

,"

ujar

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

,

Selasa

(5/8/2025).

Setelah

verifikasi

, KPK

akan

menganalisis

unsur

pidana

dan

menilai

kewenangannya

dalam

menangani

laporan

tersebut

. Budi

menegaskan

bahwa

KPK

hanya

menyampaikan

perkembangan

kepada

pelapor

sebagai

bentuk

akuntabilitas

.

"Kami

mengapresiasi

partisipasi

publik

dalam

pemberantasan

korupsi

,"

tambahnya

.

ICW

melaporkan

seorang

penyelenggara

negara dan

dua

ASN Kementerian Agama

ke

KPK.

Peneliti

ICW,

Wana

Alamsyah

,

menyebut

laporan

itu

mencakup

dugaan

monopoli

layanan

masyair

dan

pengurangan

spesifikasi

konsumsi

jemaah

haji.

ICW

menemukan

dua

perusahaan

penyedia

layanan

masyair

milik

satu

orang yang

sama

, yang

menguasai

33

persen

pasar.

Terkait

konsumsi

, ICW

mengungkapkan

tiga

masalah

:

Kekurangan

Gizi

: Jemaah

hanya

menerima

1.715–1.765

kilokalori

per

hari

, di

bawah

standar

2.100

kilokalori

.

Pungutan

Liar:

Dugaan

pungli

0,8 riyal per kali

makan

berpotensi

merugikan

negara

hingga

Rp50

miliar

.

Pengurangan

Spesifikasi

Makanan

:

Dugaan

pengurangan

senilai

4 riyal per

porsi

berpotensi

menyebabkan

kerugian

negara

hingga

Rp255

miliar

.

ICW

meminta

KPK

menindaklanjuti

laporan

ini

secara

transparan

dan

akuntabel

.

(*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar