BorneoFlash.com,JAKARTA
–
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
menindaklanjuti
laporan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
terkait
dugaan
korupsi
penyelenggaraan
ibadah haji 2025.
"Kami
akan
memverifikasi
setiap
laporan
untuk
memastikan
validitas
informasi
dari
pelapor
,"ujar
Juru
Bicara
KPK, Budi
Prasetyo
,Selasa
(5/8/2025).
Setelah
verifikasi
, KPK
akan
menganalisis
unsur
pidana
dan
menilai
kewenangannya
dalam
menangani
laporan
tersebut
. Budi
menegaskan
bahwa
KPK
hanya
menyampaikan
perkembangan
kepada
pelapor
sebagai
bentuk
akuntabilitas
."Kami
mengapresiasi
partisipasi
publik
dalam
pemberantasan
korupsi
,"tambahnya
.ICW
melaporkan
seorang
penyelenggara
negara dan
dua
ASN Kementerian Agama
keKPK.
Peneliti
ICW,
Wana
Alamsyah
,menyebut
laporan
itu
mencakup
dugaan
monopoli
layanan
masyair
dan
pengurangan
spesifikasi
konsumsi
jemaah
haji.
ICW
menemukan
dua
perusahaan
penyedia
layanan
masyair
milik
satu
orang yang
sama
, yang
menguasai
33persen
pasar.
Terkait
konsumsi
, ICW
mengungkapkan
tiga
masalah
:Kekurangan
Gizi
: Jemaah
hanya
menerima
1.715–1.765
kilokalori
per
hari
, di
bawah
standar
2.100
kilokalori
.Pungutan
Liar:
Dugaan
pungli
0,8 riyal per kali
makan
berpotensi
merugikan
negara
hingga
Rp50
miliar
.Pengurangan
Spesifikasi
Makanan
:Dugaan
pengurangan
senilai
4 riyal per
porsi
berpotensi
menyebabkan
kerugian
negara
hingga
Rp255
miliar
.ICW
meminta
KPK
menindaklanjuti
laporan
ini
secara
transparan
dan
akuntabel
.(*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar