KPK Tindaklanjuti Laporan ICW soal Dugaan Korupsi Haji 2025

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar.FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/bar
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar.FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/bar

BorneoFlash.com,JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2025.

 

“Kami akan memverifikasi setiap laporan untuk memastikan validitas informasi dari pelapor,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

 

Setelah verifikasi, KPK akan menganalisis unsur pidana dan menilai kewenangannya dalam menangani laporan tersebut. Budi menegaskan bahwa KPK hanya menyampaikan perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

 

“Kami mengapresiasi partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

 

ICW melaporkan seorang penyelenggara negara dan dua ASN Kementerian Agama ke KPK. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut laporan itu mencakup dugaan monopoli layanan masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji.

 

ICW menemukan dua perusahaan penyedia layanan masyair milik satu orang yang sama, yang menguasai 33 persen pasar.

 

Terkait konsumsi, ICW mengungkapkan tiga masalah:

 

Kekurangan Gizi: Jemaah hanya menerima 1.715–1.765 kilokalori per hari, di bawah standar 2.100 kilokalori.

 

Pungutan Liar: Dugaan pungli 0,8 riyal per kali makan berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar.

 

Pengurangan Spesifikasi Makanan: Dugaan pengurangan senilai 4 riyal per porsi berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar.

 

ICW meminta KPK menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.