BorneoFlash.com, SAMARINDA — Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo tak lagi sekadar soal administrasi aset, tetapi telah menjelma menjadi pertanyaan besar tentang batas kewenangan pemerintah dalam memanfaatkan tanah warga.
Setelah hampir empat dekade digunakan sebagai fasilitas layanan kesehatan, status hukum lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Samarinda, hingga kini belum memiliki kejelasan yang utuh.
Pemilik lahan, Abdullah, menyebut penggunaan tanah tersebut bermula dari kondisi darurat pada pertengahan 1980-an, ketika Puskesmas Sidomulyo lama di Jalan Damai kerap terendam banjir.
Ayahnya kala itu meminjamkan lahan sebagai solusi sementara agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
Namun, seiring waktu, status “sementara” itu berubah menjadi penggunaan permanen tanpa pernah disertai kesepakatan tertulis.
Abdullah menuturkan, sejak pertama kali digunakan pada 1986, tidak pernah ada dokumen yang menjelaskan apakah tanah itu dibeli, disewa, atau diwakafkan.
Bahkan hingga hari ini, sertifikat hak milik masih berada di tangannya dan tidak pernah dialihkan kepada pemerintah.
“Awalnya pinjam karena keadaan darurat. Tapi sampai sekarang dipakai terus. Tidak pernah ada penjelasan, tidak ada pembayaran, tidak ada wakaf,” ujarnya usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin kemarin (19/1/2026).





