BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatatkan hasil signifikan dalam penanganan tindak kejahatan selama Juli 2025.
Sebanyak 34 kasus pencurian berhasil diungkap dengan total 47 tersangka diamankan dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian biasa (cubis).
Keberhasilan ini tak lepas dari intensifikasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta optimalisasi patroli di titik-titik rawan di seluruh wilayah kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan responsif dalam menjamin keamanan masyarakat.
“Sepanjang Juli, kami menangani 34 laporan polisi terkait kasus pencurian, dengan 47 tersangka berhasil kami amankan,”ujar Hendri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Pada Selasa (5/8/2025).
Dari seluruh pengungkapan, kasus pencurian kendaraan bermotor tercatat sebagai yang paling menonjol.
Sebanyak 17 laporan diterima dengan 17 orang tersangka berhasil ditangkap, serta 14 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Penanganan kasus-kasus ini tersebar di berbagai satuan dan polsek, antara lain Satreskrim Polresta dengan lima laporan dan dua tersangka, Polsek Sungai Pinang dengan empat laporan dan lima tersangka, Polsek Sungai Kunjang dengan tiga laporan dan dua tersangka, serta polsek lain seperti Samarinda Kota, Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, dan Palaran.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban. Beberapa di antaranya mencuri kendaraan yang ditinggal dalam keadaan menyala atau tidak dikunci stang.
Barang bukti yang disita selain sepeda motor antara lain berupa kunci T, obeng, dan alat bantu lainnya yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
“Mayoritas kasus curanmor yang kami tangani mengacu pada Pasal 363 KUHP. Aksi pelaku sering kali terbantu oleh kelalaian pemilik kendaraan,”tutur Hendri.
Sementara itu, 17 kasus sisanya merupakan gabungan dari curat, curas, dan pencurian biasa, dengan total 30 tersangka.
Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari barang elektronik, perhiasan, burung murai, hingga komponen rumah tangga seperti pintu.
Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pencurian di lokasi yang sama.
Kombes Hendri Umar turut menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam dan siskamling.
“Peluang kejahatan muncul karena adanya kesempatan. Jika kita mampu menghilangkan celah itu, maka potensi kejahatan pun bisa ditekan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan dan harta bendanya,”ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan frekuensi patroli serta memperkuat sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk memastikan keamanan di seluruh penjuru kota tetap terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar