BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan secara matang keputusan memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Presiden sudah mempertimbangkannya dengan matang,” ujar Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan bahwa Presiden berhak memberi abolisi dan amnesti sesuai UUD 1945. Muzani menyambut baik keputusan ini sebagai langkah menjaga persatuan.
“Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya meneguhkan persatuan dan kegotongroyongan,” katanya.
Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyetujui abolisi bagi Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016. DPR juga menyetujui amnesti bagi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Pengadilan memvonis Tom empat tahun enam bulan, dan Hasto tiga tahun enam bulan.
Pada Jumat (1/8/2025) malam, Tom keluar dari Rutan Cipinang, sementara petugas KPKmembebaskan Hasto dari rutan. (*/ANTARA)