BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua
MPR RI Ahmad
Muzani
menyatakan
Presiden
Prabowo
Subianto
telah
mempertimbangkan
secara
matang
keputusan
memberi
abolisi
kepada
Tom
Lembong
dan
amnesti
kepada
Hasto
Kristiyanto
.“
Presiden
sudah
mempertimbangkannya
dengan
matang
,”
ujar
Muzani
di Gedung MPR RI, Jakarta,
Minggu
.Ia
menegaskan
bahwa
Presiden
berhak
memberi
abolisi
dan
amnesti
sesuai
UUD 1945.
Muzani
menyambut
baik
keputusan
ini
sebagai
langkah
menjaga
persatuan
.“Kita
sambut
baik
sebagai
bagian
dari
upaya
meneguhkan
persatuan
dan
kegotongroyongan
,”
katanya
.Pada
Kamis
(31/7/2025), DPR RI
menyetujui
abolisi
bagi
Tom Lembongdalam
kasus
korupsi
impor
gula di
Kemendag
tahun
2015
–2016. DPR juga
menyetujui
amnesti
bagi
Hasto
Kristiyanto
dalam
kasus
suap
PAW Harun
Masiku
dan
perintangan
penyidikan
.Pengadilan
memvonis
Tom
empat
tahun
enam
bulan
, dan
Hastotiga
tahun
enam
bulan
.Pada
Jumat
(1/8
/2025
)malam
, Tom
keluar
dari
Rutan
Cipinang
,sementara
petugas
KPKmembebaskan
Hasto
dari
rutan
. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar