Berita Nasional

KPK Periksa Eks Dirut PGN dan Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

lihat foto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal/pri.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Komisi

Pemberantasan

Korupsi

(KPK)

memeriksa

mantan

Direktur

Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

Tbk

,

Hendi

Prio

Santoso (HPS),

sebagai

saksi

dalam

penyidikan

dugaan

korupsi

jual

beli

gas.

Selain

itu

, KPK juga

memeriksa

Komisaris

Utama PT Inti

Alasindo

Energy (IAE),

Arso

Sadewo

(AS),

sebagai

saksi

dalam

kasus

yang

sama

.

"Kami

melakukan

pemeriksaan

di Gedung Merah

Putih

terhadap

HPS

selaku

mantan

Dirut

PT PGN dan AS

selaku

Komut

PT IAE," kata

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

,

saat

dikonfirmasi

di Jakarta,

Jumat

.

KPK juga

memanggil

dua

saksi

lainnya

,

yaitu

UYY yang

pernah

menjabat

Direktur

Komersial

PT

Isargas

(2016

–2020)

sekaligus

Dirut

PT IAE (2017–2020),

serta

HD yang

menjabat

Head Legal and Communication PT

Isargas

(2010–2023) dan

pernah

bekerja

di Banten Inti

Gasindo

(2003–2010).

Pada Rabu (23/7), KPK

memeriksa

beberapa

saksi

lainnya

,

antara

lain

Sekretaris

Perusahaan PT PGN,

Fajriyah

Usman;

Deputi

Direktur

Keuangan

PT

Isargas

sejak

2011 dan

Direktur

Keuangan

PT IAE

sejak

2006,

berinisial

SOF;

serta

pegawai

PT

Isar

Aryaguna

berinisial

JA.

Kemudian

pada

Kamis

(24/7), KPK juga

memeriksa

mantan

pegawai

PT PGN,

Heri

Yusuf;

Pelaksana

Tugas

Department Head Supply Contract Management,

Oktavianus

; dan Auditor Internal PT PGN,

Aryo

Seto

Bomantiri

.

Dalam

kasus

ini

, KPK

telah

menetapkan

dua

tersangka

,

yaitu

Iswan

Ibrahim,

Komisaris

PT IAE

periode

2006–2023, dan Danny

Praditya

,

Direktur

Komersial

PT PGN

periode

2016–2019.

Laporan

hasil

investigasi

Badan

Pemeriksa

Keuangan

(BPK) RI

menyebutkan

bahwa

dugaan

korupsi

tersebut

menimbulkan

kerugian

negara

hingga

15

juta

dolar

AS. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar