BorneoFlash.com, JAKARTA -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
memeriksa
mantan
Direktur
Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Tbk
,Hendi
Prio
Santoso (HPS),
sebagai
saksi
dalam
penyidikan
dugaan
korupsi
jual
beli
gas.
Selain
itu
, KPK juga
memeriksa
Komisaris
Utama PT Inti
Alasindo
Energy (IAE),
Arso
Sadewo
(AS),
sebagai
saksi
dalam
kasus
yang
sama
."Kami
melakukan
pemeriksaan
di Gedung Merah
Putih
terhadap
HPS
selaku
mantan
Dirut
PT PGN dan AS
selaku
Komut
PT IAE," kata
Juru
Bicara
KPK, Budi
Prasetyo
,saat
dikonfirmasi
di Jakarta,
Jumat
.KPK juga
memanggil
dua
saksi
lainnya
,yaitu
UYY yang
pernah
menjabat
Direktur
Komersial
PTIsargas
(2016
–2020)
sekaligus
Dirut
PT IAE (2017–2020),
serta
HD yang
menjabat
Head Legal and Communication PT
Isargas
(2010–2023) dan
pernah
bekerja
di Banten Inti
Gasindo
(2003–2010).
Pada Rabu (23/7), KPK
memeriksa
beberapa
saksi
lainnya
,antara
lain
Sekretaris
Perusahaan PT PGN,
Fajriyah
Usman;
Deputi
Direktur
Keuangan
PTIsargas
sejak
2011 dan
Direktur
Keuangan
PT IAE
sejak
2006,
berinisial
SOF;
serta
pegawai
PTIsar
Aryaguna
berinisial
JA.
Kemudian
pada
Kamis
(24/7), KPK juga
memeriksa
mantan
pegawai
PT PGN,
Heri
Yusuf;
Pelaksana
Tugas
Department Head Supply Contract Management,
Oktavianus
; dan Auditor Internal PT PGN,
Aryo
Seto
Bomantiri
.Dalam
kasus
ini
, KPK
telah
menetapkan
dua
tersangka
,yaitu
Iswan
Ibrahim,
Komisaris
PT IAE
periode
2006–2023, dan Danny
Praditya
,Direktur
Komersial
PT PGN
periode
2016–2019.
Laporan
hasil
investigasi
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK) RI
menyebutkan
bahwa
dugaan
korupsi
tersebut
menimbulkan
kerugian
negara
hingga
15juta
dolar
AS. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar