BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Buser Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (Kp3) Semayang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Tiga orang pelaku dari lokasi berbeda berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara beruntun pada hari Sabtu, 26 Juli 2025.
Kapolsek Kp3 Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Kami tindak lanjuti laporan secara cepat dan akurat, dan hasilnya tiga pelaku berhasil kami bekuk berikut barang buktinya,” ujarnya, pada Rabu (30/7/2025).
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.45 WITA di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Pelaku berinisial NL (49) kedapatan membawa tiga paket sabu seberat bruto 0,87 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok King G serta celana pendek loreng hijau.
Tersangka NL diketahui bukan warga setempat. Berkat gerak-gerik mencurigakan dan informasi dari masyarakat, tim opsnal melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap NL saat turun dari angkot di depan rumah cagar budaya Heritage.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya, dan langsung kami amankan ke Mapolsek Semayang,” ungkap Kapolsek.
Empat jam berselang, penangkapan kedua dilakukan di Jl. Klamono No.30, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Pelaku kedua berinisial SK (59) dicurigai saat mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram dalam plastik bening, serta barang bukti berupa motor Beat dan celana biru dongker.
SK juga mengakui barang haram tersebut miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Polsek Semayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, pukul 18.05 WITA, pengungkapan ketiga dilakukan di Jl. MT. Haryono, Simpang Lampu Merah BDS, Damai, Balikpapan Kota. Seorang pria berinisial THP (35) asal Sangatta dicurigai tengah membawa sabu.
Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu unit motor Scoopy, serta celana panjang hitam sebagai barang bukti. THP pun langsung diamankan oleh petugas.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba.
“Kami imbau warga agar tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Mari kita wujudkan Balikpapan bebas narkoba dan generasi muda yang sehat dari bahaya zat terlarang,” tegasnya.
Ketiga penangkapan ini menjadi bukti konkret bahwa Polsek Kp3 Semayang tak main-main dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Pelabuhan dan sekitarnya. Polri mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama menjaga kota dari ancaman zat mematikan ini. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar