BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan upaya pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan remaja dan kelompok usia produktif.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi kesehatan jangka panjang untuk menekan potensi peningkatan penyakit tidak menular (PTM) yang masih menjadi tantangan besar di daerah.
Salah satu fokus utama yang diusung adalah perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari zat adiktif.
“Rokok menjadi faktor risiko utama penyebab berbagai penyakit kronis seperti jantung, kanker, dan gangguan paru. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa kebijakan pengendalian tembakau diterapkan secara konsisten, terutama dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok pasif,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, saat menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan advokasi pembatasan promosi serta sponsor produk rokok, belum lama ini di Samarinda.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, persentase perokok di Kaltim mencapai 27,9 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Namun, perkembangan positif tercatat pada tahun 2023, di mana hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan penurunan prevalensi menjadi 18,3 persen pada kelompok usia di atas 10 tahun, dan 3,3 persen pada remaja usia 10–18 tahun.
Meski demikian, Jaya menekankan bahwa capaian ini belum cukup.
Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada upaya mempertahankan dan meningkatkan tren penurunan tersebut.
“Penurunan angka ini tentu menggembirakan, tetapi kita tidak boleh lengah. Masih banyak tantangan yang perlu diatasi, terutama di wilayah perkotaan seperti Balikpapan, di mana iklan dan promosi rokok masih ditemukan di ruang publik dan mempengaruhi persepsi generasi muda,”ungkapnya.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemprov Kaltim telah mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kebijakan tersebut, tujuh lokasi ditetapkan sebagai area bebas rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, taman bermain anak, rumah ibadah, transportasi umum, perkantoran, serta berbagai ruang publik lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 440 Tahun 2023 yang mendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), sebagai bagian integral dari strategi pengendalian tembakau di tingkat daerah.
Jaya menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Ia menyampaikan harapan agar Kaltim bisa menjadi contoh dalam pengembangan kebijakan pengendalian tembakau yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar