Berita Nasional

Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar HAM

lihat foto
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers dalam rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers dalam rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/YU.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri HAM

Natalius

Pigai

menegaskan

bahwa

pertukaran

data

antara

Indonesia dan Amerika

Serikat

(AS)

tidak

melanggar

hak

asasi

manusia

.Ia

menyebut

kerja

sama

itu

merujuk

pada

hukum

Indonesia,

khususnya

Undang-Undang

Pelindungan

Data

Pribadi

(UU PDP).

Pertukaran

data

dilakukan

berdasarkan

hukum

nasional

,

sehingga

tidak

bertentangan

dengan

prinsip

HAM,”

ujar

Pigai

di Jakarta,

Sabtu

.

Ia

menambahkan

bahwa

proses

tersebut

berlangsung

secara

hati-hati

,

bertanggung

jawab

, dan

aman

.

Menurutnya

, tata

kelola

data

lintas

negara

sudah

diatur

secara

terukur

dan

sah

.

Sebelumnya

, Gedung

Putih

menyebut

Indonesia dan AS

telah

menyepakati

kerangka

kerja

untuk

merundingkan

Agreement on Reciprocal Trade. Salah

satu

poinnya

mencakup

komitmen

Indonesia

dalam

memastikan

kelancaran

pertukaran

data digital.

Dalam

butir

Removing Barriers for Digital Trade,

disebutkan

bahwa

Indonesia

mengakui

AS

sebagai

negara

dengan

pelindungan

data

memadai

. Hal

ini

memungkinkan

transfer data

lintas

batas

berlangsung

lebih

fleksibel

.

Menteri

Sekretaris

Negara

Prasetyo

Hadi

turut

meluruskan

isu

.Ia

menegaskan

Indonesia

tidak

menyerahkan

data

pribadi

warganya

kepada

Pemerintah

AS. “

Itu

keliru

.

Tidak

ada

data

masyarakat

yang

diberikan

begitu

saja

,” kata

Prasetyo

di Jakarta,

Jumat

(25/7/2025).

Ia

menjelaskan

bahwa

platform digital

asal

AS

memang

meminta

data

pengguna

,

tetapi

Pemerintah

AS

justru

ingin

memastikan

data

itu

aman

.

Pemerintah

Indonesia,

lanjutnya

,

tetap

menjadikan

pelindungan

data

pribadi

sebagai

prioritas

sesuai

UU PDP. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar