BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri HAM
Natalius
Pigai
menegaskan
bahwa
pertukaran
data
antara
Indonesia dan Amerika
Serikat
(AS)
tidak
melanggar
hak
asasi
manusia
.Iamenyebut
kerja
sama
itu
merujuk
pada
hukum
Indonesia,
khususnya
Undang-Undang
Pelindungan
Data
Pribadi
(UU PDP).
“
Pertukaran
data
dilakukan
berdasarkan
hukum
nasional
,sehingga
tidak
bertentangan
dengan
prinsip
HAM,”
ujar
Pigai
di Jakarta,
Sabtu
.Ia
menambahkan
bahwa
proses
tersebut
berlangsung
secara
hati-hati
,bertanggung
jawab
, dan
aman
.Menurutnya
, tata
kelola
data
lintas
negara
sudah
diatur
secara
terukur
dan
sah
.Sebelumnya
, Gedung
Putih
menyebut
Indonesia dan AS
telah
menyepakati
kerangka
kerja
untuk
merundingkan
Agreement on Reciprocal Trade. Salah
satu
poinnya
mencakup
komitmen
Indonesia
dalam
memastikan
kelancaran
pertukaran
data digital.
Dalam
butir
Removing Barriers for Digital Trade,
disebutkan
bahwa
Indonesia
mengakui
ASsebagai
negara
dengan
pelindungan
data
memadai
. Hal
ini
memungkinkan
transfer data
lintas
batas
berlangsung
lebih
fleksibel
.Menteri
Sekretaris
Negara
Prasetyo
Hadi
turut
meluruskan
isu
.Iamenegaskan
Indonesia
tidak
menyerahkan
data
pribadi
warganya
kepada
Pemerintah
AS. “
Itu
keliru
.Tidak
ada
data
masyarakat
yang
diberikan
begitu
saja
,” kata
Prasetyo
di Jakarta,
Jumat
(25/7/2025).
Ia
menjelaskan
bahwa
platform digital
asal
ASmemang
meminta
data
pengguna
,tetapi
Pemerintah
ASjustru
ingin
memastikan
data
itu
aman
.Pemerintah
Indonesia,
lanjutnya
,tetap
menjadikan
pelindungan
data
pribadi
sebagai
prioritas
sesuai
UU PDP. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar