BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia. Ia menyebut kerja sama itu merujuk pada hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum nasional, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut berlangsung secara hati-hati, bertanggung jawab, dan aman. Menurutnya, tata kelola data lintas negara sudah diatur secara terukur dan sah.
Sebelumnya, Gedung Putih menyebut Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade. Salah satu poinnya mencakup komitmen Indonesia dalam memastikan kelancaran pertukaran data digital.
Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia mengakui AS sebagai negara dengan pelindungan data memadai. Hal ini memungkinkan transfer data lintas batas berlangsung lebih fleksibel.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut meluruskan isu. Ia menegaskan Indonesia tidak menyerahkan data pribadi warganya kepada Pemerintah AS. “Itu keliru. Tidak ada data masyarakat yang diberikan begitu saja,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa platform digital asal AS memang meminta data pengguna, tetapi Pemerintah AS justru ingin memastikan data itu aman. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tetap menjadikan pelindungan data pribadi sebagai prioritas sesuai UU PDP. (*)