BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp2.499.846.000 kepada sembilan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kota Balikpapan.
Bantuan ini bersumber dari APBD 2025 dan diberikan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan fungsi partai politik.
Penyerahan bantuan dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan. Kepala Kesbangpol, Sutadi, menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini disalurkan berdasarkan hasil perolehan suara partai pada Pemilu 2024, dengan nilai Rp7.000 per suara.
"Penyaluran dilakukan dengan menandatangani berita acara sebagai dokumen resmi pencairan. Bantuan terbesar diterima oleh Partai Golkar sebesar Rp858 juta lebih, dan yang terkecil diterima Partai Hanura sebesar Rp68 juta lebih," ujar Sutadi ditemui usai kegiatan di Grand Tiga Mustika Hotel Balikpapan, pada Selasa (15/7/2025).
Meski demikian, Sutadi mengakui bahwa nilai bantuan ini masih dirasa kurang untuk mendukung seluruh program partai, terutama kegiatan pendidikan politik masyarakat. “Kenaikan nominal bantuan masih sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sutadi menjelaskan, bantuan keuangan kepada parpol harus memenuhi empat standar akuntabilitas yang telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni ketepatan sasaran penerima (partai yang sah dan memiliki bendahara resmi), ketepatan proposal kegiatan, ketepatan dalam bukti dan penggunaan anggaran dan ketepatan waktu pelaporan.
“Kami juga melakukan sosialisasi pertanggungjawaban dengan menghadirkan narasumber dari BPKP, agar pengurus partai paham tentang pelaporan yang akuntabel dan tepat waktu,” imbuh Sutadi.
Ia berharap seluruh partai politik dapat menyelesaikan laporan penggunaan dana tepat waktu, paling lambat akhir Desember 2025, agar pencairan tahun berikutnya tidak kembali tertunda seperti sebelumnya.
“Pencairan kali ini agak terlambat karena pelaporan dari beberapa parpol tahun lalu juga molor. Kami ingin itu tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa bantuan keuangan ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka mendukung fungsi kelembagaan partai politik.
“Melalui bantuan ini, kami ingin mendorong parpol agar lebih aktif dalam pendidikan politik, kaderisasi, dan menjaga stabilitas demokrasi daerah. Penggunaan anggaran harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Laporan penggunaan dana akan menjadi indikator penting dalam menilai integritas partai,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua partai politik di Balikpapan untuk menjadi teladan dalam menciptakan iklim politik yang sehat, santun, dan mendidik.“Kami berharap hadir kader-kader politik yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjadi representasi rakyat yang berkualitas,” ucapnya.
Daftar 9 Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan 2025 yakni Partai Golkar Rp858.088.000, Partai Nasdem Rp316.813.000, Partai PDI-P Rp306.446.000, Partai Gerindra – Rp256.942.000, Partai PKS Rp185.773.000, Partai PKB Rp184.051.000, Partai PPP Rp146.496.000, Partai Demokrat Rp 126.658.000 dan Partai Hanura (fraksi berbeda) Rp68.579.000.
Penyaluran bantuan keuangan ini, Pemkot Balikpapan berharap partai politik dapat lebih maksimal menjalankan perannya, dalam mendukung pembangunan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat kota.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar