Dorong UMKM Berdaya, Pemkab Paser Suntik Modal ke Bankaltimtara untuk Pinjaman Bunga Nol Persen

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kabid UMKM Disperindagkop UKM Paser, Erik Apriantour saat mengikuti RDP lanjutan bersama DPRD Paser yang membahas Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara, di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/7/2025). Foto: BorneoFlash/Joe
Kabid UMKM Disperindagkop UKM Paser, Erik Apriantour saat mengikuti RDP lanjutan bersama DPRD Paser yang membahas Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara, di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/7/2025). Foto: BorneoFlash/Joe

BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama DPRD Paser telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal ke Bankaltimtara. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan salah satu dari 11 prioritas daerah, yakni program UMKM Berdaya.

 

Modal yang disuntikkan ke Bankaltimtara akan dimanfaatkan untuk menyalurkan pinjaman kepada pelaku UMKM dengan skema bunga nol persen. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing sektor usaha mikro dan kecil di Kabupaten Paser.

 

Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Paser, Erik Apriantour, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di daerah.

 

“Pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman modal maksimal Rp50 juta ke Bankaltimtara dengan bunga nol persen. Ini tentu membuka peluang besar untuk pengembangan usaha mereka,” ujar Erik seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus III DPRD Paser, Senin (14/7/2025).

 

Ia menegaskan, penyertaan modal ini bukan hanya kebijakan ekonomi semata, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan sektor UMKM.

 

“Program UMKM Berdaya adalah salah satu prioritas utama daerah. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berdaya saing,” lanjutnya.

 

Saat ini, Disperindagkop UKM tengah melakukan validasi data pelaku UMKM hingga ke tingkat desa, mencakup klasifikasi pelaku usaha yang aktif, tidak aktif, pindah domisili, hingga yang telah meninggal dunia.

 

“Data yang tidak relevan nantinya akan kami hapus, agar program ini benar-benar tepat sasaran. Proses pendataan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir Juli,” jelas Erik.

Baca Juga :  Wildan Pelajar Balikpapan, Menabung Dua Tahun Untuk Beli Motor Pakai Uang Pecahan Kecil

 

Hingga kini, sebanyak 7.200 UMKM telah terdaftar dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kabupaten Paser. Erik menjelaskan, pelaku usaha yang ingin mengakses pinjaman dengan bunga nol persen wajib terdaftar dalam SIDT tersebut.

 

“Dalam SIDT, seluruh data UMKM tercatat secara lengkap, mulai dari omzet, aset, hingga lokasi usaha,” ujarnya.

 

Adapun besaran pinjaman maksimal yang dapat diajukan oleh pelaku UMKM adalah sebesar Rp50 juta. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pelaku usaha yang akan terakomodasi dalam skema pembiayaan ini.

 

“Itu akan disesuaikan dengan kemampuan Bankaltimtara, tergantung dari nominal penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah,” pungkas Erik. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.