Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita, Tersangka FR Resmi Diserahkan ke Kejari Balikpapan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat mengguncang warga Balikpapan akhirnya dituntaskan penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim)

 

Tersangka berinisial FR, yang diduga kuat melakukan kejahatan seksual terhadap balita perempuan berinisial AB (2 tahun), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum, dan ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum yang dipimpin AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd., S.I.K., M.H., CPHR.

 

Laporan atas kasus ini diterima sejak 4 Oktober 2024, dan sejak saat itu tim penyidik bekerja intensif menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penanganan dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan profesional, mengingat usia korban yang masih sangat belia.

 

Guna memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan enam ahli dari berbagai bidang, di antaranya:

  • Dokter forensik
  • Psikolog klinis
  • Psikolog forensik
  • Ahli bahasa
  • Ahli hukum pidana umum
  • Pemeriksa polygraph

 

Semua hasil pemeriksaan ahli dengan tegas menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam peristiwa bejat tersebut.

 

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Setelah melalui penyidikan mendalam selama sembilan bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Hari ini, Senin (07/07/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.

 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polri dalam menindak pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

“Proses dari laporan awal hingga pelimpahan tahap dua memakan waktu sembilan bulan, ini tergolong cepat untuk kasus yang sangat sensitif dan kompleks. Kami pastikan Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang sangat rentan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Polsek Balikpapan Barat 

 

Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Kolaborasi masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak sangat penting dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan bebas dari kekerasan bagi generasi masa depan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.