Validasi data guru menjadi langkah awal sebelum insentif ditransfer kepada penerima.
“Pelaksanaan penyalurannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Biro Kesra dan Dinas Pendidikan.”jelasnya.
Selanjutnya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa seluruh data penerima insentif dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten/kota.
Data tersebut harus sudah melalui tahap verifikasi dan validasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.
Dengan data yang telah diverifikasi tersebut, Pemprov dapat menyalurkan dana secara langsung ke masing-masing guru tanpa perantara pihak ketiga.
Proses ini diharapkan berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.
“Setelah pemerintah kabupaten/kota menyerahkan data guru yang telah divalidasi, maka penyaluran insentif dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan data tersebut.”tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar