Pemprov Kaltim

Sekda Sri: Insentif Guru Berlaku untuk ASN, Honorer, dan Guru Swasta

lihat foto
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah sangat krusial untuk menjamin ketepatan data dan kelancaran distribusi dana.

Validasi data guru menjadi langkah awal sebelum insentif ditransfer kepada penerima.

“Pelaksanaan penyalurannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Biro Kesra dan Dinas Pendidikan.”jelasnya.

Selanjutnya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa seluruh data penerima insentif dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten/kota.

Data tersebut harus sudah melalui tahap verifikasi dan validasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.

Dengan data yang telah diverifikasi tersebut, Pemprov dapat menyalurkan dana secara langsung ke masing-masing guru tanpa perantara pihak ketiga.

Proses ini diharapkan berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.

“Setelah pemerintah kabupaten/kota menyerahkan data guru yang telah divalidasi, maka penyaluran insentif dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan data tersebut.”tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar