Sekda Sri: Insentif Guru Berlaku untuk ASN, Honorer, dan Guru Swasta

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah sangat krusial untuk menjamin ketepatan data dan kelancaran distribusi dana.

 

Validasi data guru menjadi langkah awal sebelum insentif ditransfer kepada penerima.

 

“Pelaksanaan penyalurannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Biro Kesra dan Dinas Pendidikan.”jelasnya.

 

Selanjutnya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa seluruh data penerima insentif dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten/kota. 

 

Data tersebut harus sudah melalui tahap verifikasi dan validasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.

 

Dengan data yang telah diverifikasi tersebut, Pemprov dapat menyalurkan dana secara langsung ke masing-masing guru tanpa perantara pihak ketiga. 

 

Proses ini diharapkan berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.

 

“Setelah pemerintah kabupaten/kota menyerahkan data guru yang telah divalidasi, maka penyaluran insentif dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan data tersebut.”tutupnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.