Daftar tersebut akan terus diperbarui dalam sistem daring berbasis checklist yang dikembangkan Diskominfo.
OPD diwajibkan merujuk pada daftar ini sebelum menjalin kerja sama publikasi, baik dalam bentuk iklan layanan masyarakat maupun pemberitaan.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Faisal menekankan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara langsung, melainkan berbasis kelengkapan dokumen dan sistem daring yang sudah disiapkan.
Dengan begitu, validitas kerja sama dapat dikontrol melalui prosedur administratif yang transparan.
“Kami tidak perlu melakukan pengawasan langsung karena mekanismenya bersifat otomatis. Cukup memastikan media yang diajak bekerja sama telah tercantum dalam daftar terverifikasi,”katanya.
Diskominfo juga membuka ruang konsultasi bagi OPD yang membutuhkan pendampingan teknis dalam implementasi aturan ini.
Selain itu, regulasi ini tidak bersifat kaku dan akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Aturan ini tentu bersifat dinamis. Jika ada hal-hal yang perlu diperbarui, evaluasi akan dilakukan secara kolektif agar tetap relevan dengan kondisi terkini,”ujar Faisal.
Ia juga menegaskan bahwa Pergub 49/2024 merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, bukan keputusan sepihak. Penyusunannya melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan, sehingga legitimasi regulasi ini bersifat komprehensif.
Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh aktivitas komunikasi publik dapat dikelola secara strategis, terstruktur, dan sesuai prinsip hukum.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi instrumen penting untuk menyeleksi mitra media yang profesional, terpercaya, dan memiliki legalitas yang sah. (*)