BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menata tata kelola informasi publik melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Aturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada awal tahun 2025 dan menjadi acuan resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalin kerja sama dengan media massa.
Pergub tersebut hadir sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja sama yang melibatkan media tidak profesional atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyaring mitra media berdasarkan standar yang telah diatur secara nasional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pergub ini telah ditandatangani sejak akhir 2024 dan otomatis berlaku tanpa perlu masa transisi.
Sejak awal tahun, OPD diminta segera menyesuaikan seluruh aktivitas publikasi dan komunikasi mereka sesuai regulasi yang ada.
"Peraturan ini telah diberlakukan sejak penandatanganannya. Saat ini kami mendorong setiap perangkat daerah menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalin kemitraan media,"ungkap Faisal usai kegiatan sosialisasi, pada Selasa (17/6/2025).
Pergub 49/2024 tidak sekadar mengatur prosedur teknis, melainkan juga mempertegas perlindungan hukum terhadap empat elemen utama dalam ekosistem informasi publik, yakni wartawan, institusi media, perangkat daerah, dan pemerintah secara keseluruhan.
Faisal menegaskan bahwa kerja sama media harus dilakukan dengan pihak yang profesional dan memenuhi ketentuan standar Dewan Pers, termasuk aspek kesejahteraan jurnalis, legalitas perusahaan, dan keberadaan jaminan sosial.
"Regulasi ini tidak hanya melindungi rekan-rekan jurnalis, tetapi juga menjamin OPD bekerja sama dengan media yang telah terverifikasi secara resmi. Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas publikasi informasi pemerintah,"jelasnya.
Salah satu poin penting dari Pergub ini adalah pembatasan kerja sama hanya dengan media yang sudah masuk dalam daftar resmi verifikasi Dewan Pers.
Daftar tersebut akan terus diperbarui dalam sistem daring berbasis checklist yang dikembangkan Diskominfo.
OPD diwajibkan merujuk pada daftar ini sebelum menjalin kerja sama publikasi, baik dalam bentuk iklan layanan masyarakat maupun pemberitaan.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Faisal menekankan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara langsung, melainkan berbasis kelengkapan dokumen dan sistem daring yang sudah disiapkan.
Dengan begitu, validitas kerja sama dapat dikontrol melalui prosedur administratif yang transparan.
"Kami tidak perlu melakukan pengawasan langsung karena mekanismenya bersifat otomatis. Cukup memastikan media yang diajak bekerja sama telah tercantum dalam daftar terverifikasi,"katanya.
Diskominfo juga membuka ruang konsultasi bagi OPD yang membutuhkan pendampingan teknis dalam implementasi aturan ini.
Selain itu, regulasi ini tidak bersifat kaku dan akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dinamika yang terjadi di lapangan.
"Aturan ini tentu bersifat dinamis. Jika ada hal-hal yang perlu diperbarui, evaluasi akan dilakukan secara kolektif agar tetap relevan dengan kondisi terkini,"ujar Faisal.
Ia juga menegaskan bahwa Pergub 49/2024 merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, bukan keputusan sepihak. Penyusunannya melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan, sehingga legitimasi regulasi ini bersifat komprehensif.
Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh aktivitas komunikasi publik dapat dikelola secara strategis, terstruktur, dan sesuai prinsip hukum.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi instrumen penting untuk menyeleksi mitra media yang profesional, terpercaya, dan memiliki legalitas yang sah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar