BorneoFlash.com, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka membahas sinkronisasi kewenangan, status wilayah administratif, dan tata ruang di kawasan delineasi IKN.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kelembagaan demi kelancaran transisi pemerintahan di wilayah yang terdampak langsung oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:
– Status aset milik Pemkab PPU di dalam kawasan IKN,
– Penanganan kependudukan dan status ASN Pemkab PPU yang bertugas di wilayah IKN,
– Sinkronisasi tata ruang antara Pemkab PPU dan yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN masih perlu diharmonisasi.
“Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Daerah PPU Tohar menambahkan bahwa hingga saat ini Pemkab PPU masih menganggarkan belanja untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN.
“Kami terus melakukan komunikasi, terutama terkait anggaran daerah yang masih mencakup wilayah IKN. Ini bagian dari penyempurnaan konsepsi tata kelola ke depan,” jelasnya.