Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menjelaskan bahwa OIKN telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus penduduk di wilayah IKN.
“Dua minggu lalu kami melakukan sensus bersama BPS. Hasilnya akan menjadi dasar legalitas kependudukan dan menentukan irisan administratif antara IKN dengan wilayah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara,” ungkap Bimo.
Sementara itu, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi yang setara antara IKN dan daerah mitra, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Misi kami bukan hanya membangun IKN, tapi juga meningkatkan kapasitas daerah mitra. Saat ini, dari hasil rekrutmen PPPK dan PNS, sekitar 30% berasal dari Kalimantan Timur,” jelasnya.
Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, turut memaparkan struktur pemerintahan IKN yang bersifat hibrida, berdasarkan UU IKN yang bersifat super lex specialis.
“IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tapi dengan kedudukan setingkat kementerian. Namun hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan, sebagian kewenangan tetap dipegang pemerintah daerah,” terangnya.
Ia merujuk pada surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022 yang menyatakan bahwa Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar tetap menjalankan urusan pemerintahan daerah, kecuali perizinan terkait pembangunan IKN.
Pertemuan ini menandai komitmen bersama antara OIKN dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang harmonis, legal, dan inklusif di tengah proses pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. (*/Humas Otorita IKN)