Otorita IKN

OIKN dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Kewenangan dan Tata Ruang Ibu Kota Nusantara

lihat foto
Otorita Ibu IKN menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Pemkab PPU dalam rangka membahas sinkronisasi kewenangan, status wilayah administratif, dan tata ruang di kawasan delineasi IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita Ibu IKN menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Pemkab PPU dalam rangka membahas sinkronisasi kewenangan, status wilayah administratif, dan tata ruang di kawasan delineasi IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN

BorneoFlash.com, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka membahas sinkronisasi kewenangan, status wilayah administratif, dan tata ruang di kawasan delineasi IKN.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kelembagaan demi kelancaran transisi pemerintahan di wilayah yang terdampak langsung oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:

- Status aset milik Pemkab PPU di dalam kawasan IKN,

- Penanganan kependudukan dan status ASN Pemkab PPU yang bertugas di wilayah IKN,

- Sinkronisasi tata ruang antara Pemkab PPU dan yurisdiksi IKN.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN masih perlu diharmonisasi.

“Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Daerah PPU Tohar menambahkan bahwa hingga saat ini Pemkab PPU masih menganggarkan belanja untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN.

“Kami terus melakukan komunikasi, terutama terkait anggaran daerah yang masih mencakup wilayah IKN. Ini bagian dari penyempurnaan konsepsi tata kelola ke depan,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menjelaskan bahwa OIKN telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus penduduk di wilayah IKN.

“Dua minggu lalu kami melakukan sensus bersama BPS. Hasilnya akan menjadi dasar legalitas kependudukan dan menentukan irisan administratif antara IKN dengan wilayah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara,” ungkap Bimo.

Sementara itu, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi yang setara antara IKN dan daerah mitra, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Misi kami bukan hanya membangun IKN, tapi juga meningkatkan kapasitas daerah mitra. Saat ini, dari hasil rekrutmen PPPK dan PNS, sekitar 30% berasal dari Kalimantan Timur,” jelasnya.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, turut memaparkan struktur pemerintahan IKN yang bersifat hibrida, berdasarkan UU IKN yang bersifat super lex specialis.

“IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tapi dengan kedudukan setingkat kementerian. Namun hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan, sebagian kewenangan tetap dipegang pemerintah daerah,” terangnya.

Ia merujuk pada surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022 yang menyatakan bahwa Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar tetap menjalankan urusan pemerintahan daerah, kecuali perizinan terkait pembangunan IKN.

Pertemuan ini menandai komitmen bersama antara OIKN dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang harmonis, legal, dan inklusif di tengah proses pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. (*/Humas Otorita IKN)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar