BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pengaturan KTR tidak cukup hanya melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah, tetapi harus diikat dalam bentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tegas.
“Keberadaan Perda memberikan legitimasi kuat bagi daerah dalam menegakkan aturan KTR, termasuk pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Tanpa dasar hukum yang kokoh, penerapannya akan lemah,”ungkap Sri Wahyuni, pada Senin (16/6/2025).
Selama ini, sebagian besar daerah di Kalimantan Timur masih mengandalkan peraturan teknis seperti surat edaran bupati atau wali kota untuk mengatur KTR.
Padahal, hal ini belum sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara eksplisit mewajibkan penyusunan KTR melalui Perda.
Menurut Sri, ruang publik seperti rumah sakit, institusi pendidikan, dan area perkantoran semestinya menjadi zona aman dari paparan asap rokok, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih sering terjadi.
“Perda bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi kerangka hukum yang memungkinkan daerah menata kawasan publik secara sehat dan bertanggung jawab,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan untuk membatasi hak individu dalam merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak merugikan hak orang lain, terutama kelompok rentan.
“Kami tidak melarang orang untuk merokok, tetapi merokok harus dilakukan di tempat yang telah disediakan. Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,”tegasnya.
Pemprov Kaltim sendiri telah lebih dahulu menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, Sri menilai keberhasilan implementasi di tingkat provinsi harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah untuk menetapkan aturan serupa.
Ia menekankan bahwa koordinasi antarlembaga dan konsistensi dalam pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan pengendalian konsumsi rokok di ruang publik.
“Sinergi lintas daerah sangat diperlukan agar kebijakan KTR berjalan efektif dan tidak bersifat parsial. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,”tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar