BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, menyambut positif rencana tersebut dan menilai langkah itu sebagai respons Indonesia terhadap kebijakan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).
Masaki menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia selalu menghormati dan berupaya memenuhi persyaratan TKDN. Namun, ia mengakui bahwa banyak perusahaan tetap menghadapi kesulitan saat menerapkan ketentuan tersebut secara penuh.
“Perusahaan-perusahaan Jepang menghormati persyaratan kandungan lokal. Namun terkadang kami kesulitan memenuhi seluruh tuntutan itu. Karena itu, kami menyambut baik langkah pelonggaran ini,” ujarnya pada Minggu (8/6/2025).
Masaki juga memahami pentingnya kebijakan TKDN dalam melindungi industri nasional dan mendorong penggunaan komponen lokal. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam pelaksanaannya.
“Saya pikir kita perlu menjaga keseimbangan yang baik. Secara umum, kami menyambut tren pelonggaran persyaratan kandungan lokal ini. Saya ingin melihat dampaknya terhadap berbagai industri dan produk,” jelasnya.
Lebih jauh, Masaki menyatakan optimismenya bahwa pelonggaran aturan TKDN akan mendorong perusahaan-perusahaan Jepang untuk lebih terbuka terhadap peluang investasi baru di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan investasi Jepang di masa depan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penerapan TKDN yang terlalu kaku justru bisa menurunkan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain. Ia pun meminta para menterinya untuk menyusun kebijakan TKDN yang lebih fleksibel dan realistis.
“Tolong para menteri saya, sudahlah realistis. TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri itu luas terkait pendidikan, iptek, dan sains. Ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi TKDN,” tegas Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, dikutip Minggu (8/6/2025). (*)