KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PUPR

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
KPK akan turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Foto : Andry Novelino).
KPK akan turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Foto : Andry Novelino).

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan gratifikasi dalam pernikahan anak salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum  (PU).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU, khususnya Inspektur Investigasi, untuk mengungkap kasus ini.

 

“KPK menerima informasi tentang dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil diduga meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).

 

Menurut Budi, setelah koordinasi berlangsung, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan menganalisis hasil investigasi internal yang telah dilakukan pihak Kementerian PU.

 

Budi juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

 

“KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

 

Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggoro membenarkan adanya laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Laporan tersebut bersumber dari surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU yang sempat bocor ke publik. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang diduga menggalang dana untuk pernikahan anak pejabat berstatus Sekretaris.

 

“Saya sudah menerima laporan dari Pak Irjen beberapa waktu lalu. Saya sudah instruksikan agar laporan itu segera ditindaklanjuti. Namun, saya belum menerima laporan lanjutan,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (28/5).

 

Dody menegaskan bahwa ia menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, dan menolak melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.